JAMBI - Polda Jambi menjadi tuan rumah rapat kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Jambi Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipusatkan di Aula Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Polda Jambi, Senin (9/12).
Rapat yang mengancah mengenai masalah hukum tersebut, dari Komisi III DPR RI antara lain tampak hadir Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III Moh. Rano Alfath beserta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Sementara dari Jambi hadir Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Kepala BNNP Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jambi, para PJU Polda Jambi serta kapolres jajaran Polda Jambi.
Dalam rapat tersebut, dibicarakan berbagai masalah terkait penegakan hukum dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di Provinsi Jambi. Antara lain dibahas menyangkut isu penambangan ilegal, narkoba, serta masalah pengrusakan TPS pada Pilkada 2024 di Kota Sungai Penuh.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Tim Komisi III DPR RI Moh. Rano mengungkapkan, tujuan kedatangan untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan dari aparat penegak hukum di Jambi. Ia juga menekankan pentingnya menyampaikan masalah anggaran serta intervensi yang mungkin terjadi dalam penanganan kasus, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut.
Beberapa isu penting yang juga dibahas adalah mengenai reformasi hukum yang akan terjadi pada 2026. Dengan fokus pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Serta upaya untuk mengurangi tindak pidana narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi Rusdi Hartono menyampaikan beberapa capaian Polda Jambi. Termasuk penghargaan yang diterima Polda Jambi di tahun 2024, serta sejumlah kendala dalam penegakan hukum. Terutama dalam hal penambangan ilegal tanpa izin (PETI) yang menjadi masalah sosial di wilayah tersebut.
"Kami memohon usul, saran dan petunjuk kepada Komisi III untuk penyelesaian permasalahan PETI di Wilayah Jambi. Mengingat sebagian masyarakat kita menggantungkan hidupnya dari melaksanakan penambangan tanpa izin ini, ” ujar Rusdi.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus yang belum terselesaikan. Ia menyarankan agar Kapolda Jambi membuat tim khusus untuk menangani kasus-kasus yang tertunda.
HInca menyatakan respek dan hormat atas paparan yang diberikan oleh Kapolda Rusdi Hartono dalam upaya penegakkan hukum yang berkeadilan.
Dikatakan, secara umum angka kepuasan terhadap penegakkan hukum di Indonesia sebanyak 70 persen.
“Namun kita jangan bangga dengan angka tersebut. Sisa merupakan angka yang besar. Disarankan agar Kapolda Jambi membuat tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang belum terselesaikan, ” harapnya.(IS/hum)