MUARA TEBO - Mengacu kepada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan kawasan pedesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Hal itu disampaikan Pejabat Bupati Tebo H. Aspan, ST diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Sindi, MH ketika membuka Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan Tahun 2023 di Aula Bappeda Tebo, Senin (2/10).
Kemudian kata Sindi, Kabupaten Tebo berupaya untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut dengan menetapkan lokus pembangunan kawasan pedesaan di tiga Desa dalam Kecamatan VII Koto Ilir.
Panitia Pelaksana Dedi Indra, melaporkan peserta Rakor sebanyak 35 orang terdiri dari Perangkat Daerah, Camat, , Tenaga Ahli, Kades, Forum TJSP dan NJO / CSO.
Peserta Rakor mendapat pemaparan materi dari Narasumber Dinas P3AP2 Provinsi Jambi dan Kaban Bappeda Tebo Himawan Susanto, SE, M.Ec.Dev (Erwin)