MERANGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (31/7).
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dengan Pj Bupati Merangin H Mukti. Dikatakan Pj bupati, MoU itu dilakukan untuk meningkatkan lagi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Merangin.
Baca juga:
Al Haris Siapkan Badan Pengelola Wisata
|
‘’Melalui MoU ini saya minta, mari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Merangin menyangkut pelayanan publik, agar lebih meningkatkan pelayanan primanya lagi kepada masyarakat. Tingkatkan lagi Budaya 3 S, senyum, salam dan sapa, ’’ujar Pj Bupati.
Selain itu H Mukti juga minta para kepala OPD untuk memperbaiki sarana dan prasaranan pelayanan publik itu sendiri, sehingga masyarakat yang dilayani akan lebih nyaman dan puas atas pelayanan yang diberikan.
Terpisah, Kabag Kerjasama Setda Merangin Jaya Mohza mengatakan, ruang lingkup dari nota kesepakatan yang dilakukan pada MoU itu diantaranya meliputi, percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi.
‘’Dalam MoU ini juga disepakati pertukaran data dan informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak, ’’ujar Jaya yang menambahkan Pemkab Muarojambi pada hari itu, juga melakukan MoU yang sama. (IS/kom)