JAMBI - Polres Tanjung Jabung Barat berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan seorang perempuan di sebuah hotel Kualatungkal pada Minggu, (29/1).
Pada kasus tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi dari seorang saksi yang merupakan karyawan hotel tersebut bahwa ada seorang perempuan yang sedang mengalami pendarahan di kamar hotel.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi saat korban DM (22) beserta pacar dan seorang temannya sedang melakukan praktek aborsi di sebuah kamar hotel di kawasan Kuala Tungkal.
"AR (20) yang merupakan pacar korban dan SA (21) temannya meminta tolong kepada karyawan hotel bahwa korban DM (22) mengalami pendarahan dan membutuhkan bantuan untuk dibawa kerumah sakit. " Jelas Kompol Mas Edy.
Sesampainya dirumah sakit, korban langsung di tangani oleh dokter dengan mengambil tindakan EKG di ruang IGD terhadap korban dan korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum sampai ke RSUD.
"Melihat situasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan interogasi awal terhadap 2 (dua) orang, yang diduga pelaku dan melakukan pengecekan TKP. Saat tiba di TKP kamar hotel, ditemukan orok dalam keadaan sudah meninggal dunia, dalam plastik hitam yang berada di lantai kamar serta sejumlah obat-obatan. " ungkap Kasubbid Penmas.
Selanjutnya, kedua orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti yang ditemukan, langsung diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua terduga pelaku sedang dimankan di Mapolres Tanjab Barat, untuk proses hukum lebuh lanjut, " kata Mas Edy.(UTI)